Kasus persetubuhan anak Dibawah Umur Di Bengkulu Yang Melibatkan kakak hamili adik kandung di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu telah membuat geger masyarakat Provinsi Bengkulu.
Tidak hanya karena kakak hamili adik kandung, upaya orang tua korban yang terkesan menutupi hubungan inses tersebut pun disorot. Dari penelusuran, ternyata kasus persetubuhan anak itu pernah terungkap pada tahun 2022.
Korban berinisial RI, 16 tahun, yang saat itu masih berusia 14 tahun, tiba-tiba hamil dan tidak diketahui siapa yang menghamilinya.
Masyarakat setempat mendadak heboh. RI kemudian menjadi perbincangan masyarakat desa di Kecamatan Bermaniulu, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Dugaannya, saat itu orang tua sudah tahu hubungan inses tersebut. Namun, orang tua berusaha menutupinya dengan menuduh tetangga berinisial HE telah memperkosa anaknya hingga hamil. Tidak sampai di situ, orang tua RI bahkan melaporkan HE ke polisi dengan tuduhan pemerkosaan.
Pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut, namun setelah diselidiki, ternyata tidak cukup bukti. HE lantas dibebaskan dan kasus pada tahun 2022 itu menemui jalan buntu. Sedangkan KH, 21 tahun yang saat itu masih berusia 19 tahun, sama sekali tidak dicurigai masyarakat telah menghamili adiknya sendiri.
Sementara itu, Kasih Humas Polres Rejang Lebong, AKP Sinarsiman Juntak menyatakan, pengungkapan kasus Asusila kakak hamili adik Khandung ini terjadi pada Senin 18 Maret 2024. Kasus tersebut terungkap setelah korban diantarkan orang tuanya berobat ke bidan desa karena sakit dan rupanya kembali keguguran.
Saat ini, terduga pelaku berinisial KH yang merupakan kakak kandung korban telah diamankan pihak kepolisian.